AIRMADIDI,pojoksulut.id — Tim Macan Polsek Kauditan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala berhasil mengamankan LM, yang diduga sebagai pelaku pencurian onderdil mobil di Desa Lembean Jaga I Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Jumat (5/6/2020).
Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey SH saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku LM diduga mencuri velg dan ban mobil dan terancam dikenakan pasal 362 KUHP.
“Barang bukti berupa berupa 4 buah velg krom dan ban ukuran 22 yang dijual kepada salah satu warga Kelurahan Paniki sudah kami sita,”jelas Moningkey.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku LM sudah kami tahan,”tambahnya.
(vhy)