AIRMADIDI, pojoksulut.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mensahkan Ranperda APBD Perubahan (APBD-P) 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (30/9/2019).
Pengesahan Perda APBD-P tahun 2019 tersebut dilaksanakan melalui Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minut K Lolong didampingi Wakil Ketua I Shintia G Rumumpe dan Wakil Ketua II Olivia Mantiri.
Hadir dalam rapat paripurna Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP), Wakil Bupati Ir Joppy Lengkong MSi, Sekda Ir Jemmy H Kuhu MA, Kapolres Minut AKBP Jefri R.P. Siagian SIK, Forkopimda, Kepala SKPD, Staf ASN dan undangan lainnya.
Sebelum penandatangan Perda APBD-P 2019, Ketua DPRD Minut Denny K Lolong mempersilahkan anggota Badan Anggaran Denny Sompie membacakan laporan panitia anggaran.
Selanjutnya, Sompie mempersilahkan Fraksi-fraksi yang ada untuk menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Ranperda APBD-P 2019.
Setelah menyanpaikan pendapat, kelima fraksi yakni Fraksi PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat dan Klabat sepakat menerima dan menyetujui Ranperda APBD-P 2019 untuk disahkan menjadi Perda.
Kemudian sidang paripurna dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pengesahan Ranperda APBD-P 2019 menjadi Perda oleh Bupati VAP, Ketua DPRD Denny Lolong, Wakil Ketua I Shintia G Rumumpe dan Wakil Ketua II Olivia Mantiri.
Dalam sambutannya, Bupati VAP menyampaikan terima kasih kepada DPRD Minut yang telah membahas dan menerima Ranperda APBD-P 2019.
“Biarlah kebersamaan dan sinergitas ini tetap terjalin untuk kemajuan pembangunan di Minahasa Utara,”ucapnya.
(advetorial/vhy)