AIRMADIDI, pojoksulut.id– Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sudah menyebar.
Bupati Minahasa Utara (Minut) Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 83/BMU/III/2020, tertanggal 16 Maret 2020.
Surat edaran 18 poin tersebut, menegaskan bahwa:
1. Seluruh masyarakat Minahasa Utara senantiasa berdoa sesuai agama masing-masing agar Minahasa Utara terhindar dari situasi penyebaran Virus Corona (Covid-19);
2. Menjaga tempat kerja dan tempat tinggal tetap bersih dan higienis;
3. Rutin mencuci tangan setelah beraktivitas secara bersih dan menyeluruh menggunakan sabun di bawah air mengalir sesering mungkin setelah bersentuhan dengan benda-benda publik;
4. Menggunakan masker bila batuk dan pilek;
5. Menghimbau kolega/kerabat yang sakit untuk beristirahat di rumah;
6. Bila ada keluarga yang batuk pilek dan sesak napas segera ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat;
7. Mengkonsumsi makanan dengan gizi seimbang, perbanyak makan sayur dan buah serta tetap menjaga kesehatan, rajin olahraga dan istirahat yang cukup;
8. Jangan mengkonsumsi daging yang tidak matang (Mentah);
9. Menunda perjalanan keluar negeri dan bagi yang sudah melakukan perjalanan keluar negeri wajib melapor pada Pemerintah/Puskesmas setempat;
10. Setiap kantor pemerintah, rumah, sekolah, tempat-tempat pertemuan agar menyiapkan wadah pembersih tangan/hand sanitizer;
11. Aktifitas kontaklangsung/bersalaman dapat diupayakan dengan cara yang lebih aman dengan tanpa mengurangi rasa hormat;
12. Tidak menyebar berita atau informasi yang tidak diketahui kebenarannya (HOAX) dan bersama-sama melakukan segala upaya untuk menangkal dan meminimalkan potensi penyebaran Virus Corona;
13. Untuk sementara membatasi kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dalam rangka menghindari kontak dan penyebaran Virus Corona secara pasif;
14. Tidak perlu panik melakukan pembelian secara berlebihan karena stok kebutuhan pokok dan sejenisnya di Kabupaten Minahasa Utara dalam kondisi cukup;
15. Khusus bagi pimpinan Agama, kepala Desa dan Lurah serta tokoh Masyarakat agar dapat membantu menyampaikan himbauan Pemerintah ini dalam berbagai acara sosial kemasyarakatan;
16. Proses belajar mengajar di Sekolah dilaksanakan di rumah sejak 16-30 Maret 2020;
17. Pengaturan tentang jam kerja ASN akan diatur dan disampaikan oleh Perangkat Daerah Teknis;
18. Hubungi layanan informasi tentang Covid-19 di Hotline Provinsi Sulut nomor 0853 4122 3577, untuk Kabupaten Minahasa Utara di nomor 0812 8300 9045.
“Marilah kita patuhi bersama, untuk kesehatan kita bersama,” ujar Bupati Panambunan.
(vhy)